Terbentuknya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bertujuan mendorong terciptanya partnership yang harmonis yakni antara kepala desa sebagai kepala pemerintah desa dan BPD sebagai wakil-wakil masyarakat desa sebagai lembaga legislatif seperti di tingkat DPR-nya kabupaten/kota, provinsi dan pusat. Fungsi dari BPD adalah menetapkan peraturan desa bersama Kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, oleh karenanya BPD sebagai badan permusyawaratan yang berasal dari masyarakat desa harus dapat menjalankan fungsinya sebagai jembatan penghubung antara kepala desa dengan masyarakat desa. Sejalan hal tersebut, untuk meningkatkan peran dan kualitas aparatur pemerintahan desa khususnya para anggota BPD, Pemerintah Kecamatan Gunung Timang menggelar Rakor Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Se - Kecamatan Gunung Timang yang diselenggarakan selama sehari di Desa Rarawa.
Bupati Barito Utara H. Nadalsyah, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra menyampaikan bahwa dengan rapat koordinasi pemerintahan kecamatan dan desa se Kecamatan Gunung Timang, diharapkan agar para Aparatur yang berada di tingkat Kecamatan maupun desa dapat dibina lebih baik lagi mengingat kedudukan, kewenangan dan keuangan desa yang semakin kuat. Penyelenggaraan pemerintah diharapkan dapat lebih akuntabel dan didukung dengan sistem pengawasan dan keseimbangan antara pemerintah desa dengan BPD, sehingga nantinya semua kepentingan masyarakat desa dapat di akomodir sesuai dengan visi dan misi pemerintahan desa.
"Para aparat di tingkat kecamatan dan desa diharapkan mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa", harap Sugianto Panala Putra.
Agar kegiatan pembangunan yang sudah dirancang dalam RKPDES dan APBDES dapat berjalan sesuai rencana yang diharapkan, untuk itu pentingnya transparansi anggaran dalam menyusun maupun membahas berbagai Peraturan Desa terutama dalam pembahasan APBDES. "Semua agar sesuai dengan diharapkan oleh masyarakat desa, hal ini supaya jangan sampai ada aparat desa yang berurusan dengan hukum akibat mengelola DD maupun ADD", tutup Sugianto mengakhiri sambutan Bupati.
Rakor bertempat di Aula Desa Rarawa yang dihadiri oleh Unsur FKPD, unsur Tripika Kecamatan Camat Gunung Timang, Kepala Desa se-Kecamatan Gunung Timang beserta BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tamu undangan. (Diskominfosandi2019)